DPRK Aceh Tenggara Sepakati Raqan Perubahan APBK 2026

Pemerintah 26 Sep 2026 15:58 • 2 min read • 16 views • By Redaktur Yusuf
DPRK Aceh Tenggara Sepakati Raqan Perubahan APBK 2026
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza dan Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhry

Share berita ini

ACEH TENGGARA- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyepakati Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 yang digelar DPRK Aceh Tenggara di ruang sidang Kantor DPRK setempat, Jumat (25/9).


Rapat berlangsung hingga malam hari dan dihadiri Bupati Aceh Tenggara bersama jajaran pemerintah daerah serta pimpinan dan anggota DPRK.


Rapat paripurna dibuka secara resmi Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK menyampaikan pandangan dan pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.


Bupati Aceh Tenggara dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan daerah pada 2026. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan akan tetap diarahkan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara 2025-2029.


Ia mengatakan, kebijakan pembangunan daerah juga akan terus disinergikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih. Hal tersebut dinilai penting agar program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memiliki arah yang jelas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Pemerintah daerah akan terus berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh Tenggara. Seluruh program pembangunan akan disesuaikan dengan RPJMK 2025-2029 serta disinergikan dengan visi dan misi kepala daerah,” ujar Bupati.


Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara Deni Febrian Roza menyampaikan, setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap perubahan Rancangan Qanun APBK Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026.


Menurut Deni, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rangka menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Seluruh fraksi telah menyatakan sepakat terhadap perubahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026,” ujar Deni.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Berita Aceh Terkini